SERTIFIKASI DOSEN | DIKTIS | DITJEN PENDIS | Departemen Agama RI
    Senin, 6 September 2010

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Download Dokumen

    Tanya Jawab Serdos

    Buku Tamu

     

     

     

    Halaman Depan

    Tentang Serdos PTAI

    Produk Hukum

    Prosedur Sertifikasi

    Daftar PTP Serdos

    Daftar Asesor

    Kuota Nasional

    Daftar Peserta

    Tim Sertifikasi

    Kontak Kami

    Berita Seputar Serdos

    Galeri Foto

    Layanan Umum

    Link

    Peta Situs







    Penetapan Kelulusan Serdos Harus Teliti

    Foto

    Bekasi(31/7/09) Dirjen Pendidikan Islam, H. Muhammad Ali mengharapkan agar penetapan kelulusan Serdos di lingkungan PTAI dilakukan secara teliti. Walaupun demikian dalam kegiatan sidang kelulusan peserta Serdos PTAI yang dilakukan di Hotel Horison Bekasi, Dirjen dapat menyetujui semua kesepakatan Tim Serdos Nasional.

    Menurut Dirjen, kesuksesan Serdos tahun ini akan menjadi tolok ukur kesuksesan Serdos di tahun-tahun mendatang. "Bisa jadi Serdos di lingkungan PTAI akan dapat diselesaikan sebelum tahun 2014. Tapi dengan catatan harus dilakukan secara teliti," katanya.

    Ketelitian ini harus diimplementasikan juga pasca kegiatan Serdos. Karena itu Dirjen telah mengusulkan, untuk menghitung ekeufalensi jumlah jam wajib mengajar perlu diperlukan nomor unik dosen. Dengan demikian akan diketahui bahwa seorang dosen betul-betul telah memenuhi kewajiban minimal jam wajib mengajar atau tidak, baik dalam statusnya sebagai dosen PTAIN maupun PTAIS.

    Dirjen menambahkan, bahwa khusus menyangkut dosen PNS, jika selama ini ada komposisi dosen dan asisten dosen yang memangku satu matakuliah; dalam system development harus dipetakan berapa sebenarnya jam/SKS yang menjadi beban masing-masing dosen maupun asisten dosen.

    Begitu juga, kewajiban atau beban mengajar minimal 14-16 SKS menurut PP tentang Dosen perlu diperjelas aturannya, apakah hanya menyangkut jam pengajaran atau termasuk tugas Tri Darma lainnya. "Termasuk juga dosen yang mengajar di Pascasarjana, apakah hal itu juga dihitung sebagai bagian dari beban mengajar 14-16 SKS?" Dirjen menambahkan.

    Guru Besar PTAIN

    Ketelitian yang harus ditempuh Tim Serdos dalam penetapan kelulusan peserta Serdos, menurut Dirjen, juga diterapkan dalam penetapan usulan Guru Besar. Untuk dapat diusulkan menjadi Guru Besar, dosen harus betul-betul berkualitas. Hal ini disampaikan Dirjen untuk menyikapi ketidakpuasan beberapa calon Guru Besar yang ditolak pengajuannya menjadi professor.

    "Saya tidak mengeluarkan regulasi baru tentang penetapan usulan Guru Besar," kata Mohammad Ali. Ketentuan tentang calon Guru Besar harus memiliki 2 buku monumental secara nasional dan internasional dan artikel yang dimuat dalam jurnal internasional adalah merujuk kepada ketentuan yang sudah ada, yang selama ini tidak diimplementasikan secara konsisten.
    Definisi karya monumental adalah: (1) buku itu menjadi buku teks tiga perguruan tinggi negeri, atau (2) teorinya dipakai oleh 3 pakar luar negeri, atau (3) mendapat penghargaan dari lembaga nasional. Sedangkan definisi Jurnal Internasional adalah jurnal dalam negeri yang terakreditasi dengan menggunakan bahasa asing yang editornya berasal dari 3 negara yang berbeda. Atau jurnal internasional yang sudah terkenal.

    Oleh ak (-) | Kategori: Serdos | Tanggal: 31-07-2009 00:00




    ©2009 Sertifikasi Dosen PTAI
    Direktorat Pendidikan Tinggi Islam - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Departemen Agama RI
    Halaman ini diproses dalam waktu 0.101837 detik