Sertifikasi dosen merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan
kreatifitas dan kualitas kinerja dosen agar para dosen mampu
mengaktualisasikan potensi diri secara lebih optimal sebagaimana tercermin
dalam misi tridharma perguruan tinggi (pengajaran, penelitian dan
pengabdian pada masyarakat) dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan tinggi di Indonesia, dalam kaitan ini terutama di lingkungan
Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI).
Pelaksanaan sertifikasi dosen adalah respon terhadap UU RI Nomor
14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen sebagaimana dijelaskan pada
pasal 1 ayat 2 bahwa "Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional
dan ilmuan dengan tugas utama mengajarkan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat".
Pada pelaksanaannya, sertifikasi dosen PTAI mengacu pada regulasi,
prosedur dan format nasional sertifikasi dosen Departemen Pendidikan
Nasional, baik dari segi instrumen, mekanisme, pemetaan prioritas dosen
yang akan disertifikasi, uji portofolio, dan sebagainya, yang kemudian
disesuaikan dengan standar dan format spesifik PTAI.
Departemen Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
berupaya secara optimal mewujudkan kerjasama dan koordinasi yang
intensif dengan Departemen Pendidikan Nasional RI, yakni Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya
guna terlaksananya sertifikasi dosen PTAI yang objektif, menyeluruh, dan
berkesinambungan.