|
|
Tanya Jawab yang Berkaitan dengan Serdos
- Apakah yang dimaksud dengan sertifikasi dosen?
Sertifikasi dosen adalah suatu prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengevaluasi dan menilai profesionalisme dosen dalam menjalankan tugas pengajaran dan pembelajaran di Perguruan Tinggi. Pengakuan profesionalisme dosen dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat dosen. Pada pelaksanaannya, sertifikasi dosen mengacu pada regulasi, prosedur dan format nasional sertifikasi dosen Departemen Pendidikan Nasional, baik dari segi instrument, mekanisme, pemetaan prioritas dosen yang disertifkasi, uji portofolio dan sebagainya.
- Mengapa pemerintah menetapkan kebijakan sertifikasi dosen secara nasional?
Sertifikasi dosen merupakan kebijakan intervensi langsung pemerintah menuju peningkatan mutu dan memberikan jaminan dan kesejahteraan hidup dosen yang mencukupi. Pertimbangannya, dosen adalah unsur terpenting perguruan tinggi yang merupakan bagian dari satu system pendidikan nasional. Sementara pemerintah sendiri menurut amanat UUD 1945 harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini sertifikasi dosen merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan cita-cita yang ideal tersebut karena dosen merupakan unsur terpenting pendidikan, khususnya di perguruan tinggi –termasuk di lingkungan perguruan tinggi agama Islam (PTAI).
- Bagaimanakah alur pikir dari program sertifikasi dosen?
Penyelenggaraan sertifikasi dosen di Indonesia sangat terkait dengan pemikiran bahwa pendidikan yang bermutu memiliki kaitan ke depan (Forward linkage) dan kaitan ke belakang (Backward linkage). Forward linkage yang dimaksud adalah berupa pendidikan yang bermutu yang merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera. Sementara backward linkage-nya adalah bahwa pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan dosen yang bermutu pula, yakni dosen yang profesional, sejahtera dan bermartabat. Mengingat keberadaan dosen yang bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, maka pemerintah Indonesia mengembangkan kebijakan intervensi yang mendorong keberadaan dosen yang berkualitas.
- Mengapa dosen masih harus disertifikasi? Bukankan sejak pengangkatan sudah diSK-an sebagai dosen?
Dosen masih harus disertifikasi supaya ada jaminan formal terhadap eksistensi pekerjaan dosen, bahwa dosen merupakan profesi sebagaimana halnya dokter, insinyur atau lainnya. Bagaimanapun juga, dosen mempunyai fungsi, peran, dan tugas yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai tenaga profesional yang bermartabat. Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan tugas tersebut, dosen perlu berbekal dengan kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
- Apakah yang dimaksud dengan dosen profesional?
Dosen yang profesional adalah dosen yang memiliki karakter well educated atau maksimal dalam melakukan pengajaran dan pembelajaran sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi; higly performance atau memiliki tampilan yang meyakinkan sebagai dosen dengan dibuktikan kinerjanya yang bagus, dan; weel paid atau memiliki pendapatan yang bagus dan kesejahteraan yang baik untuk menunjang kinerja dosen sebagai tenaga profesional.
- Apakah fungsi sertifikasi dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam ?
Sertifikasi dosen merupakan program yang berfungsi untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karenanya, sertifikasi dosen diharapkan mampu menjadi mediasi dalam mewujudkan quality assurance (penjamin mutu) tenaga pendidikan tingkat tinggi, termasuk tenaga pendidik PTAI.
- Apakah tujuan sertifikasi dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam?
Program sertifikasi dosen bertujuan untuk meningkatkan kreatifitas dan kualitas kinerja dosen agar para dosen mampu mengaktualisasikan potensi diri secara lebih optimal sebagaimana tercermin dalam misi Tri Dharma perguruan tinggi (pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini sebagaimana diamanatkan UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa “Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mengajarkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”.
- Apakah manfaat yang didapat oleh para dosen PTAI dari program
sertifikasi dosen?
Program sertifikasi dosen diharapkan memberi manfaat bagi dosen PTAI, dalam bentuk;
(1) Melindungi profesi dosen dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi dosen karena pemegang sertifikat pendidik terikat oleh kode etik; dan
(2) Bagi dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi akan diberikan tunjangan profesi oleh pemerintah.
- Penjelasan tentang Peserta Sertifikasi Dosen Siapakah peserta sertifikasi dosen?
Peserta sertifikasi dosen adalah dosen yang memenuhi persyaratan program sertifikasi dosen. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan yang telah memenuhi persyaratan, dan yang memiliki tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Apakah persyaratan peserta sertifikasi dosen?
Persyaratan peserta sertifikasi dosen adalah: (a) Dosen tetap di perguruan tinggi negeri, dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dosen yayasan; (b) Dosen yang telah telah bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi sekurang- kurangnya dua tahun; © Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli; (d) Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2; dan; (e) Mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun terakhir di perguruan tinggi dimana ia bekerja sebagai dosen tetap; tugas tambahan dosen sebagai pejabat struktural (di lingkungan perguruan tinggi), diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku.
- Bagaimana jika dalam dua tahun terakhir ini seorang dosen tidak dapat memenuhi tugas mengajar 12 SKS karena kebetulan ia mengajar pada fakultas/jurusan yang sudah tidak diminati, sehingga jumlah mahasiswa atau kelas makin menyurut?
Beban akademik dosen adalah merujuk kepada aturan Permendiknas, sehingga harus dipatuhi ketetapannya. Beban akademik bukan berarti hanya berdasarkan beban mengajar, tapi juga penelitian dan kegiatan Tri Dharma lainnya. Karena itu, bagi dosen yang bertugas mengajar pada fakultas/jurusan yang sudah tidak diminati, sehingga jumlah jam mengajarnya berkurang, penentuan persyaratannya menjadi peserta sertifikasi dosen harus dilihat dari seluruh aktifitasnya dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Apakah beban akademik dosen sebanyak 12 SKS dalam dua tahun terakhir, harus dalam tempat tugas atau bisa dengan menggabungkan di berbagai tempat ia mengajar? Beban akademik dihitung berdasarkan seluruh kegiatan Tri Dharma yang dilakukan dosen, baik yang bersatatus PNS maupun non-PNS. Dosen PTAIN yang mengajar di PTAIS pada prinsipnya adalah tenaga pengajar PTAIN yang dipinjamkan kepada PTAIN, sehingga apa yang dilakukan di PTAIS dalam bentuk kegiatan belajar-mengajar bisa dinilai sebagai beban akademik yang ditempuh oleh seorang dosen PTAIN. Begitu juga dosen tetap yayasan yang mengajar sebagai dosen tamu di PTAIS lain, maka seluruh tugas akademik yang dijalaninya dapat diperhitungkan menjadi persyaratan beban akademik dosen tetap yayasan. Dimulai dari manakah penetapan awal tahun (tugas) mengajar sebagai syarat menjadi peserta Serdos? Penetapan awal tahun mengajar bagi dosen yang dapat diusulkan menjadi peserta sertifikasi dosen adalah dihitung sejak yang bersangkutan menjadi CPNS dalam formasi penerimaan dosen. Dengan demikian penetapan awal tahun (tugas) mengajar dihitung berdasarkan SK CPNS, bukan SK PNS atau SK fungsionalnya.
- Bagaimana dengan dosen yang SK CPNS-nya bukan sebagai dosen seperti pegawai biasa yang kemudian memilih menjadi dosen, setelah memenuhi kualifikasi sebagai pengajar?
Khusus bagi dosen yang SK CPNS-nya “bukan untuk formasi dosen”, namun kemudian setelah memenuhi kualifikasi sebagai pengajar ia mengajukan mutasi menjadi dosen, maka pada prinsipnya yang bersangkutan dapat diusulkan mengikuti Serdos asalkan telah bekerja sebagai dosen selama 2 tahun.
- Apakah seorang Guru Besar masih harus mengikuti sertifikasi dosen?
Pada prinsipnya Guru Besar dengan kualifikasi pendidikan Doktoral (S3) otomatis mendapatkan sertifikasi pendidik dari Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), sehingga ia tidak perlu mengikuti uji sertifikasi sebab sudah dianggap sebagai dosen profesional.
- Tanya Jawab lengkap lihat pada Buku Pintar Serdos
|