PTP-Serdos membentuk tim yang terdiri dari 2 (dua) orang asesor untuk masing-masing dosen peserta sertifikasi. Asesor berasal dari dalam
PTP-serdos, namun bisa meminta kesediaan asesor dari perguruan tinggi lain dengan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam dalam bidang yang relevan bila diperlukan.
1. Persyaratan menjadi anggota tim asesor:
- Memiliki sertifikat pendidik di perguruan tinggi;
- Telah mengikuti penyamaan persepsi sebagai asesor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam atau PTP-Serdos;
- Memiliki Nomor Identifikasi Registrasi Asesor (NIRA) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam;
- Memiliki bidang ilmu yang sesuai dengan rumpun ilmu dosen yang dinilai portofolionya dengan kualifikasi seperti ditentukan dalam Buku III;
- Memiliki komitmen untuk bertugas sebagai asesor yang dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada pimpinan PTP-Serdos;
- Ditugasi oleh perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi dosen/PTP-Serdos.
2. Tugas Tim Asesor:
- Menerima berkas portofolio dosen dari PSD;
- Melakukan penilaian atas portofolio dosen;
- Melaporkan hasil penilaian dosen kepada PSD.